Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamatkan UMKM, Restrukturisasi Kredit Saja Gak Cukup

Selamatkan UMKM, Restrukturisasi Kredit Saja Gak Cukup Perajin membuat kursi berbahan baku rotan di industri rumahan Reka Wahana, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/8). Menurut Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (Himki) industri mebel rotan Indonesia menyumbang 1,7 miliar dollar AS dari perdagangan produk rotan dunia yang mencapai 6,5 miliar dollar AS. | Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar

Relaksasi Subsidi Bunga

Kabar gembira kembali muncul buat UMKM, setelah pemerintah berencana memberikan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun untuk mendukung UMKM melalui program stimulus kredit UMKM. Subsidi tersebut rencananya akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers mengenai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Dirinya menjelaskan, stimulus tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa mekanisme.

Pada mekanisme pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberikan subsidi bunga. Setelah itu, sistem menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur yang disampaikan OJK dan Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga: Sandiaga: Krisis saat Ini Berbeda dari 1997-1998, UMKM Paling Babak Belur

"Jadi, dengan adanya program ini, yaitu pemberian subsidi bunga dan restruk pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapatkan manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga atau kurang pembayaran bunganya dengan anggaran Rp34,15 triliun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Selanjutnya, tambah Sri Mulyani, bank, BUMN, dan BLU menyampaikan besaran subsidi bunga kepada seluruh debiturnya yang eligible berdasarkan data OJK dan BLU, untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga. Selanjutnya, debitur yang telah mendaftar menerima subsidi bunga.

Sri Mulyani menambahkan, dari anggaran tersebut, sebesar Rp27,26 triliun ditempatkan untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: