Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! ASDP Indonesia Ferry Pastikan Hanya Layani Angkutan Logistik, Bukan Penumpang

Tegas! ASDP Indonesia Ferry Pastikan Hanya Layani Angkutan Logistik, Bukan Penumpang Kredit Foto: ASDP Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa, agar mematuhi larangan pemerintah menunda perjalanan mudik dengan kapal ferry dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.

"Kami tegaskan lagi, ASDP hanya melayani angkutan logistik saja. Untuk pejalan kaki, sepeda motor, dan mobil pribadi dilarang menyeberang untuk sementara ini," jelas Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Imelda Alini.

Baca Juga: ASDP Ferry Indonesia: Tolong, Patuhi Larangan Mudik!

Sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ASDP hanya membuka layanan bagi angkutan logistik dengan penjualan tiket melalui www.ferizy.com.

Sementata itu, penjualan tiket bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I-IVA, VA, dan VIA ditutup sementara. Penghentian sementara penjualan tiket ini telah dilakukan sejak 28 April 2020 dan akan di-update sesuai dengan keputusan pemerintah.

Mulai 1 Mei, reservasi atau pembelian tiket ferry wajib dilakukan secara online melalui www.ferizy.com (no go show di pelabuhan), khususnya 4 pelabuhan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Layanan Ferizy ini dipastikan akan sangat memudahkan pengguna jasa karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja menggunakan smartphone yang dimiliki.

"Penjualan tiket untuk truk logistik pun kini sudah 100 persen via online. Kami harapkan, pengguna jasa sektor logistik kini makin mudah, cepat, dan nyaman saat membeli tiket ferry," ujarnya.

Kendati hanya melayani penyeberangan sektor logistik saat ini, ASDP memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di pelabuhan maupun di kapal, mulai dari disinfektan lingkungan, physical distancing saat kendaraan akan masuk, berada di kapal hingga keluar dari kapal, serta mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: