Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPDPKS: Pencairan Dana Peremajaan Sawit Tak Perlu Persetujuan Pihak Lain!

BPDPKS: Pencairan Dana Peremajaan Sawit Tak Perlu Persetujuan Pihak Lain! Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memastikan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sudah disalurkan BPDPKS kepada petani dan sudah berada dalam rekening penampungan (escrow account) bisa dicairkan tanpa perlu mendapat persetujuan lain. 

Demikian disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Anwar Sunari, dalam telekonferensi bertajuk "Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 500.000 Ha" yang digelar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Selasa (19/5/2020). Hal tersebut disampaikan menjawab keluhan sejumlah petani yang menyebutkan adanya kewajiban persetujuan dari pihak lain untuk pencairan dana PSR.

Baca Juga: Soal Pemanfaatan Lahan Gambut RI, Tuduhan LSM Antisawit Tak Valid!

"Kita harus menjawab persoalan ini dalam kerangka regulasi. Kalau kita lihat perjanjian kerja sama (PKS), tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa pencairan dana yang terkumpul dalam rekening penampungan (escrow account) harus mendapatkan persetujuan dari kepala dinas (kepala dinas perkebunan setempat). Pihak-pihak yang berperikatan dalam hal ini adalah BPDPKS, kemudian bank mitra, serta kelembagaan pekebun sehingga pencairan tidak harus mendapatkan tanda tangan dari kepala dinas," ujarnya.

Sunari juga menegaskan bahwa pencairan dana PSR yang sudah berada di rekening escrow bisa digunakan untuk membangun kebun sawit tanpa ada ketentuan lain. Karena itu, tidak benar jika pencairan itu harus dilengkapi dana pendamping.

"Tidak benar bahwa dana hibah untuk PSR bisa dicairkan jika ada dana pendamping. Ada atau tidak ada dana pendamping, hibah yang sudah sampai di rekening escrow itu harus jadi kebun."

Hal yang sama juga ditegaskan Diretur Jenderal Perkebunan pada Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Menurutnya, dinas perkebunan di daerah merupakan bagian dari tim verifikator bersama Kementan yang bekerja melahirkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar untuk pencairan dana dari BPDPKS.

"Dana itu ditransfer oleh BPDPKS ke rekening petani atau kelompok atau koperasi. Selain itu, tidak ada lagi," tegas Kasdi. 

Dalam program PSR ini, petani mendapat bantuan dana Rp25 juta per hektare yang disalurkan oleh BPDPKS. Selain dari bantuan ini, kebutuhan dana petani untuk replanting juga dipenuhi dari kredit dari perbankan. Pemerintah mendorong petani untuk mengikuti program ini karena ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan.

Ketentuan untuk ikut serta dalam program ini juga sangat mudah karena persyaratannya sudah dipangkas hingga menjadi hanya dua, yakni kelembagaan petani dan legalitas lahan. Selain itu, prosedurnya juga sudah makin mudah karena hanya melalui satu kali verifikasi dan permohonan petani bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PSR online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: