Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya, Kemendag Bongkar Sindikat Distributor yang Permainkan Harga Gula

Akhirnya, Kemendag Bongkar Sindikat Distributor yang Permainkan Harga Gula Kredit Foto: Bulog

Seperti diketahui, PT. Kebun Agung merupakan produsen gula tebu rakyat, pada saat tidak panen tebu juga mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula raw sugar sebanyak 21 ribu ton pada Februari 2020 untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan ini telah berhasil direalisasikan.

Hasil olahan PT. Kebun Agung dijual ke distributor seharga Rp11.200/kg. Namun oleh distributor, gula ini diperjualbelikan ke distributor lainnya secara berantai dengan harga jauh di atas harga acuan konsumen sehingga para distributor menjual harga gula lebih tinggi lagi.

Baca Juga: Jalankan Tugas Kemendag, PT Kebon Agung Gelar Operasi Pasar Gula 1.167 Ton

Darurat COVID-19, Kemendag Bongkar Permainan Harga Gula

Beberapa distributor juga memanfaatkan kondisi pandemi ini dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok, sehingga harga gula makin tidak terkendali.

"Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas," katanya.

Agus menyatakan, kejadian di Malang ini terjadi di sejumlah tempat. Modusnya sama, yaitu menjual DO (delivery order) hingga ke beberapa distributor secara berjenjang. Akhirnya dibanyak daerah harga gula menjadi sempat menembus Rp18.000/kg hingga Rp22.000/kg seperti yang terjadi di Manokwari beberapa waktu lalu.

Saat ini harga rata-rata nasional juga masih bertengger di atas HET yakni Rp16.500. Jauh di atas HET Rp12.500/kg. Di Malang, dan Jawa Timur harga sudah turun Rp15.000/kg meski belum kembali normal.

"Hasil temuan Ditjen PKTN Kemendag ini direncanakan akan dijual melalui Operasi Pasar Gula Pasir ke ritel modern dan pasar rakyat sehingga kami harapkan harga gula bisa segera turun dan normal kembali," imbuhnya.

Kemendag tidak akan mengendorkan pengawasan, dan akan menindak tegas distributor yang tidak terdaftar dan masih melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan. "Kami tak segan akan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegasnya.

Mendag juga menyesalkan tindakan pelaku usaha yang masih mempertontonkan keinginan mengeruk keuntungan yang besar, di tengah keprihatinan dan kesusahan rakyat menghadapi COVID-19.

"Kami minta oknum-oknum seperti ini segera dihentikan praktik nakal, seperti sekarang ini. Jangan pernah ada yang memanfatkan keadaan dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat. Seharusnya kita semua bersama-sama mengamankan harga kebutuhan pokok terutama harga gula ini sesuai harga yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat tidak semakin berat menghadapi pandemi ini," katanya.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor yang menjual harga gula di atas kewajaran yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi Rp12.500/kg.

"Laporkan kepada kami jika distributor mendapatkan harga tinggi. Prinsipnya konsumen jangan dirugikan," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: