Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, bahwa upaya pengamanan yang dilakukan bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar.
"Langkah pengamanan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha baik produsen maupun distributor yang melakukan praktik-praktik kecurangan, terlebih dalam kondisi darurat COVID-19 sekarang ini," tegasnya.
Rencananya gula yg diamankan ini akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp. 12.500/kg.
Dirjen PKTN menyampaikan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran, yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga gula di pasar.
"Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Distributor harus terdaftar di Lemedesa PDTT, sehingga lebih mudah dikontrol," tandas Veri.
Dalam kesempatan ini, Bupati Malang, M. Sanusi meminta Mendag Agus Supramanto untuk menggelontorkan temuan gula ini ke pasar rakyat dan ritel modern di Kabupaten Malang dan sekitarnya agar harga gula bisa normal Rp12.500/kg.
Mendapat permintaan tersebut, Mendag Agus memerintahkan agar Operasi Pasar Gula Pasir segera dilakukan di wilayah Malang dan sekitarnya.
"Sebenarnya distribusi gula ke Malang, atau seluruh wilayah Jawa Timur sedang dilakukan Operasi Pasar dalam satu-dua hari ini sehingga harganya bisa Rp12.500/kg. Saya kira pabrik gula juga ada di Malang, juga diprioritaskan pendistribusiannya di wilayah sekitar," ujar Agus.
Hadir dalam kesempatan ini Bupati Malang. M. Sanusi, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ojak Manurung, dan Kepala Biro Humas Olvy Andrianita serta Direksi PT. Kebon Agung Sudibyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto