Selain itu, Anies hanya membolehkan takbiran di masjid, dengan syarat hanya dilakukan lima orang. Tak boleh ada kerumunan meski di dalam masjid sekalipun.
"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di masjid," jelasnya.
Menurut Anies, meski takbiran tak dilakukan ramai-ramai dan di jalanan, kumandang takbir bisa tetap bisa terdengar.
"Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil