Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curhat Penjemput Jenazah Tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Curhat Penjemput Jenazah Tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra

"(Masa pandemi) bisa di atas 20. Tapi kalau kondisi normal bisa di atas 10," ungkapnya.

Tri menuturkan, anggota Palang Hitam berjumlah 48 orang. Dari total itu, mereka membaginya menjadi beberapa tim. Satu tim terdiri dari 12 orang. Ke-12 orang itu harus bersiaga selama 24 jam di kantor. Apabila ada permintaan, barulah mereka 'meluncur' menggunakan mobil ambulans.

Permintaan penjemputan dan pemulasaraan jenazah terbagi dalam beberapa jenis. Pertama, permintaan penjemputan jenazah yang sifatnya penemuan. Semisal korban pembunuhan, dan lain sebagainya. Aparat kepolisian biasanya menghubungi Palang Hitam untuk mengevakuasi jenazah tersebut.

"Kalau ada penemuan, dari polisi telepon kita lalu kita meluncur ke TKP. Dari situ, kita antar jenazahnya ke RS Cipto atau RS Fatmawati atau RS Polri," jelas Tri.

Kedua, petugas Palang Hitam juga melakukan layanan penjemputan dan pemulasaraan jenazah yang dimintakan oleh perorangan atau keluarga. Ketiga, petugas juga melayani jenazah warga yang berada di panti sosial.

"Biasanya dari pihak panti sosial atau RSUD telepon kita. Lalu kita meluncur ke lokasi, kita mandikan, kita kafankan dan kita salatkan. Kemudian kita bawa ke TPU," kata Tri.

Keempat, petugas Palang Hitam juga ikut menangani jenazah pasien Covid-19. Dengan perasaan khawatir terpapar, mereka tetap bertugas mengantarkan jenazah tersebut hingga ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: