Realisasi penerimaan pajak tahun 2020 diperkirakan melemah seiring dengan merebaknya pandemi Covid-19. Pemerintah pun harus bekerja ekstra untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.254,11 triliun.
Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Dwinda, mengatakan bahwa rendahnya pertumbuhan penerimaan pajak periode ini adalah bukti bahwa aktivitas ekonomi sedang mengalami gangguan serius akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pemungutan pajak tahun ini kemungkinan besar akan sangat berat.
Baca Juga: Perekonomian Anjlok Gara-Gara Corona, Pemkot Bekasi Kirim Surat ke Ridwan Kamil, Isinya....
Apalagi lanjutnya, pemerintah telah dan masih terus akan menggelontorkan insentif perpajakan demi memulihkan ekonomi nasional yang totalnya mencapai Rp123,01 triliun.
"Melihat sinyal perlambatan yang sudah mulai bulan ini, kita harus siap menghadapi shortfall pajak yang diproyeksikan akan mencapai Rp388 triliun pada akhir tahun nanti," ucapnya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Ia mengungkapkan, penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2020 hanya terealisasi Rp376,67 triliun atau 30% terhadap target APBN. Dengan kata lain, mengalami perlambatan 3,1% (yoy).
Perlambatan ini disebabkan sebagian besar jenis pajak tumbuh negatif, kecuali PPh Pasal 21 yang tumbuh 4,12% (yoy), PPh Pasal 26 yang tumbuh 28,14% (yoy), PPh Final yang tumbuh 7,22% (yoy), dan PPN DN yang tumbuh 10,09% (yoy).
Sementara itu, PPh badan terkontraksi lebih dalam, yakni 15,23% (yoy). Meski demikian, pertumbuhan pajak periode ini masih lebih baik dari pertumbuhan pajak periode yang sama tahun 2016 silam yang mengalami kontraksi hingga -6,04% (yoy).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum