Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Bongkar Tipu Muslihat Pertamina Tak Turunkan Harga BBM, Parahnya Jokowi Tahu!

Pengamat Bongkar Tipu Muslihat Pertamina Tak Turunkan Harga BBM, Parahnya Jokowi Tahu! Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Ron 92 mulai 1 Juni 2020 seharusnya di kisaran harga yang wajar sebesar Rp5.700 per liter di SPBU.

Perhitungan harga tersebut bila dilihat berdasarkan rerata nilai Mean Oil Platt Singapore (harga rerata transaksi bulanan minyak di pasar Singapur/MOPS) Gasoline 92 US$35 per barel dan rerata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp15.000.

Pengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuturkan, perhitungan nilai rerata tersebut berdasarkan periode mulai 25 April hingga 24 Mei 2020 sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 62 K/12/MEN/2020 merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dan telah diubah jadi Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018, semuanya ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Aktivis: Kerjaan Jokowi Cuma Bebani Rakyat Miskin, BBM Gak Turun Tapi Naikkan Iuran BPJS

Dirinya melanjutkan, di semua aturan yang ada, khususnya soal penetapan harga eceran BBM yang berlaku di SPBU dan nelayan, harga BBM umum (Pertalite, Dexlite, Pertamax, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo) adalah wewenang Pertamina, Shell, Total, AKR dan Vivo. Hasilnya wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM melaui Direktorat Jenderal Migas.

"Seandainya pada 1 Juni 2020 Pertamina tetap tidak menurunkan harga eceran BBM umum di SPBU sesuai peraturan yang berlaku, maka Pertamina dapat dikatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan soal penetapan harga BBM mulai 1 April hingga 1 Mei 2020, dan telah merugikan seluruh rakyat," jelas Yusri Usman dalam keterangannya yang diperoleh, Selasa (26/5/2020).

Dia kembali menambahkan, tentu menyedihkan, pelanggaran dilakukan Pertamina dan badan usaha lainnya atas persetujuan regulator dalam hal ini Menteri ESDM, ternyata diketahui dan dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Mengingat Menteri ESDM, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada 4 Mei 2020, pada delapan butir dari simpulan rapatnya mengatakan bahwa akan menjawab secara tertulis atas pertanyaan peserta rapat pada 11 Mei 2020, tapi publik tak pernah tahu hasilnya sampai sekarang.

Selain itu, lanjut Yusri, ternyata Presiden Jokowi sudah mengetahui bahwa harga wajar BBM berdasarkan rapat terbatas pada 27 April 2020 terkait harga BBM pada kondisi pandemi Covid-19 secara virtual.

Direksi Pertamina diduga berbohong dalam simulasi harga BBM dengan menggunakan parameter MOPS Gasoline 92 adalah US$40 per barel dengan nilai tukar Rp14.759 per dolar. Kenyataannya terbukti harga wajar Ron 92 adalah Rp6.125,47 per liter dan Ron 90 seharga Rp6.092,88 per liter.

"Namun sampai hari ini, dengan berbagai alasan tak masuk akal, termasuk akibat ketidakefisienan Pertamina dalam melakukan proses bisnisnya dari hulu ke hilir apakah harus dibebankan kepada rakyat? Sehingga Pertamina masih menjual Pertamax 92 di SPBU seharga Rp9.000 per liter dan Pertalite Rp6.450 per liter," terangnya.

Padahal nilai MOPS Gasoline yang disampaikan dalam simulasi dengan Presiden itu bertolak belakang dengan keterangan Bos Pertamina Nicke Widyawati seminggu sebelumnya, yaitu saat RDP soal harga BBM dengan komisi VII DPR RI pada 21 April 2020.

Lebih detail Nicke mengatakan saat itu dan dikutip banyak media bahwa harga BBM impor saat ini lebih murah dari harga saat Pertamina membeli minyak mentah di pertengahan Maret 2020, yakni US$24 per barel, sementara harga produk BBM hanya US$22,5 per barel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: