Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Agunan?

Apa Itu Agunan? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Agunan menjadi penting ketika seorang debitur mengajukan pinjaman dalam jumlah besar kepada bank. Bank pada dasarnya memiliki 2 jenis produk yaitu KMG (Kredit Multiguna) dan Kredit Tanpa Agunan. Agunan akan dibutuhkan ketika debitur mengajukan KMG kepada bank.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992 Pasal 1 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998, agunan diartikan sebagai kemampuan/ keyakinan/ kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Secara garis besar, agunan menurut bentuknya terdiri atas 2 jenis, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud.

1. Agunan berwujud

Agunan berwujud dibagi lagi menjadi 2 yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Adapun agunan bergerak, seperti kendaraan bermotor dan mesin.

Agunan tidak bergerak, seperti tanah tempat didirikannya bangunan atau mesin besar yang biasa dimiliki oleh pabrik untuk dijaminkan ke bank ketika mengajukan kredit.

2. Agunan tidak berwujud

Agunan tidak berwujud, seperti hak paten, hak atas kekayaan intelektual, surat-surat berharga, obligasi, deposito, dan lain-lain.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: