Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Agunan?

Apa Itu Agunan? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Agunan adalah aset atau barang berharga yang dititipkan oleh peminjam dana (debitur) ke pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Agunan dapat berpindah hak kepemilikannya kepada pemberi pinjaman apabila peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjamannya sesuai perjanjian. 

Secara umum, pinjaman dengan agunan berarti agunan atau jaminan harus diserahkan sang debitur saat mengajukan pinjaman kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya, terlebih apabila gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Baca Juga: Biar Keuangan Aman, Begini Cara Bijak Manfaatkan Layanan Pinjaman Online

Dalam proses pemberian dana, bank akan meminjamkan sejumlah dana tanpa proses yang berbelit-belit karena ada agunan atau jaminan yang diserahkan pihak debitur. Hal inilah yang memudahkan pinjaman dengan agunan ini dananya lebih cepat cair dibanding KTA.

Pinjaman dengan agunan umumnya memiliki bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tanpa agunan karena kreditur memiliki risiko kerugian yang lebih rendah.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agunan berarti jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: