Lebih detail, ada 5 jenis-jenis agunan yang bisa digunakan sesuai kebutuhan dan persyaratakan yaitu:
1. Agunan Properti
Agunan properti biasanya diperlukan apabila jumlah pinjamannya besar. Pihak peminjam tinggal menyerahkan sertifikat tanah, rumah, ruko, atau gedung kepada pihak bank. Meski sertifikat diserahkan, peminjam masih bisa menggunakan properti yang dimilikinya.
2. Agunan Kendaraan
Agunan kendaraan baik berupa mobil dan sepeda motor juga menjadi agunan yang sudah umum dalam peminjaman dana ke bank. Plafon pinjaman untuk mobil dapat mencapai hingga Rp100.000.000 sementara untuk sepeda motor bisa mencapai hingga Rp5.000.000 tergantung dari nilai dan kondisi kendaraan tersebut dengan hanya perlu menyerahkan surat BPKB sebagai jaminan.
3. Agunan Logam Mulia
Logam mulia seperti emas sudah sering menjadi agunan, terutama saat meminjam uang ke Pegadaian milik pemerintah. Proses peminjaman dengan agunan logam mulia cukup mudah karena emas memiliki nilai yang pasti dan mudah diuangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: