Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pihaknya telah membuat konsep umum yang mengizinkan rumah ibadah kembali dibuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan new normal di masa pendemi virus corona atau Covid-19.
Menurutnya, rumah ibadah akan dibuka secara bertahap sesuai prosedur new normal. "Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh bapak presiden pada tanggal 15 Mei 2020," ujarnya usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui video conference, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Jokowi Mau Terapkan New Normal, Jangan Kaget! Ini Reaksi Habib Rizieq
Baca Juga: PKS Respons Penerapan New Normal, Gak Kebayang Kalau Jadi Kenyataan...
Lanjutnya, ia menyebut pembukaan rumah ibadah hanya dibolehkan jika sudah dinyatakan relatif aman dari Covid-19.
Ia menambahkan, pembukaan rumah ibadah juga harus mendapat rekemendasi dari camat, bupati hingga wali kota.
"Pelaksanaan memang banyak detailnya, itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat, atau bupati walikota sesuai level rumah ibadah ibadah tersebut," ucap dia.
Selain itu, rekomendasi camat dibutuhkan karena camat akan lebih mudah dalam memetakan rumah ibadah.
"Kenapa saya kami katakan untuk camat yang bisa rekomendasi, karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas. sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali, tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," ucapnya.
"Kalau karena memang secara provinsi mungkin belum aman, kabupaten belum aman, hingga kewenangan itu kami sarankan atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nantinya Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan akan mempelajari validitas data rumah ibadah yang diajukan.
"Kenapa, karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau efektif reproduction number (Rt) yang tahu tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham. Sehingga pada saat pengajuan dari kepala desa dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan dikonsultasikan dengan kabupaten kemudian mereka mengeluarkan izinnya," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil