Menag Yaqut Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, PBNU: Kita Ingin Ada Kebebasan bagi Siapapun
Revisi aturan terkait dengan perizinan pendirian rumah ibadah terus menjadi sorotan karena menghapus persyaratan berupa rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Hal ini terus menjadi perbincangan hangat sejumlah pihak termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menekankan pentingnya kebebasan yang teratur bagi siapa saja untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia.
Baca Juga: Revisi Izin Pendirian Rumah Ibadah, Menag Yaqut Disorot MUI
"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam. Intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ulil, dilansir Jumat (09/08/2024).
Ulil menegaskan bahwa umat Islam menghargai semua umat beragama, sejalan dengan konstitusi yang menghormati hak seluruh umat beragama untuk beribadah.
"Intinya kan itu, prinsipnya umat Islam juga menghargai semua umat beragama. Konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," tambahnya.
Wacana penghapusan rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut menyatakan bahwa dalam aturan baru, perizinan pembangunan rumah ibadah hanya perlu diajukan kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Niat Ingin Permudah Pendirian Rumah Ibadah, Ini Poin Perselisihan Yaqut Cholil dan MUI
Padahal sebelum adanya revisi, pendirian rumah ibadah harus mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement