Anak perusahaan adalah perusahaan yang sahamnya dikuasai oleh perusahaan lain (lebih dari 50%). Perusahaan lain itulah yang disebut sebagai induk perusahaan atau holding company.
Anak perusahaan biasanya dibentuk oleh konglomerasi, suatu kesatuan bisnis yang memiliki lini bisnis di berbagai bidang. Anak perusahaan dan perusahaan induk tidak harus berlokasi di area yang sama, atau mengelola bisnis yang sama pula. Bahkan sangat dimungkinkan keduanya bersaing.
Baca Juga: Apa Itu Akuisisi?
Induk perusahaan memiliki hak untuk mengontrol jalannya anak perusahaan. Kontrol tersebut dapat berupa manajerial, pengawasan, koordinasi, serta pengendalian kegitan usaha.
Lebih dari itu, induk perusahaan juga berwenang mengusulkan susunan pengurus perseroan melalui dan kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), serta menjalankan kebijakan yang dianggap penting untuk perusahaan.
Adapun terbentuknya induk perusahaan dan anak perusahaan dapat terjadi karena 3 hal itu:
1. Prosedur residu
Dalam prosedur ini, perusahaan asal dipecah menjadi masing-masing sektor usaha. Perusahaan yang dipecah tersebut akan menjadi perusahaan yang mandiri.
Sisanya (residu) berubah menjadi perusahaan induk yang memegang saham perusahaan pecahannya dan perusahaan lain (jika memang ada).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: