Sementara itu fungsi analisis kredit adalah sebagai berikut:
1. Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
2. Sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank,
3. Syarat kredit dan sarana untuk struktur, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifa kredit, tujuan kredit, dan sebagainya,
4. Sebagai bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan,
5. Sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: