Analisis kredit adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari suatu permohonan kredit. Sementara seorang analis kredit bertugas untuk menganalisis data pinjaman dan penyataan keuangan perorangan atau perusahaan, untuk menentukan tingkat risiko mereka, yang berkaitan dengan perpanjangan kredit atau peminjaman uang.
Seorang analis kredit juga menyiapkan laporan dengan informasi kredit untuk digunakan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Apa Itu Agunan?
Tujuan utama analisis kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah tersebut mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada pihak pemberi kredit secara tertib, sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. Analisis kredit juga bertujuan agar kredit mampu diberikan sesuai sasaran yang aman dan terarah.
Seorang analis kredit seringkali menggunakan prinsip 5C untuk melihat pemohon kredit, yang terdiri sebagai berikut:
1. Character (Karakter)
Hal pertama adalah karakter orang yang mau meminjam (debitur). Bank harus mengetahui apakah calon debitur adalah orang yang jujur, bertanggung jawab dan dapat diberi kepercayaan untuk memenuhi kewajibannya.
2. Capacity (Kapasitas)
Seorang analis kredit juga akan menilai, apakah orang yang akan berutang (debitur) mampu diberi kepercayaan untuk mampu melunasi utangnya.
3. Capital (Modal)
Terkadang analis kredit juga melihat modal atau capital calon debitur yang ada di bank. Terkait dengan kredit usaha, analis kredit akan mengecek laporan keuangan dan menilai beberapa indicator bisnis.
4. Conditions (Kondisi)
Analis kredit juga memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi-kondisi ekonomi. Misal pada akhir tahun 2015an, sektor usaha batu bara sedang lesu. Maka analis kredit cenderung susah mengucurkan utang untuk penguasaha batu bara.
5. Collateral (Agunan)
Dalam melakukan penilaian kredit, analis kredit selalu memperhatikan agunan. Agunan akan disita bank, apabila debitur gagal melakukan pembayaran.
Sementara itu fungsi analisis kredit adalah sebagai berikut:
1. Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
2. Sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank,
3. Syarat kredit dan sarana untuk struktur, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifa kredit, tujuan kredit, dan sebagainya,
4. Sebagai bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan,
5. Sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: