Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat, Indonesia Masih Darurat Corona Meski Terapkan New Normal

Ingat, Indonesia Masih Darurat Corona Meski Terapkan New Normal Kredit Foto: Viva

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut;

1. Penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi;

2. Terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.

Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah Nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.

"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19," ujar Doni.

Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada. Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2.

GTPPC19 telah mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Berikut Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: