Sementara itu, ketentuan untuk pembukaan kembali rumah ibadah tercantum pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, dijabarkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial yang dilakukan di rumah ibadah.
Secara garis besar, seluruh rumah ibadah yang telah mendapatkan izin untuk kembali dibuka wajib menjalankan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu dan menyediakan sarana mencuci tangan, sabun dan hand sanitizer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: