Pengusaha Indonesia Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Industri hingga Listrik
APINDO juga menyoroti tarif premium listrik yang dibebankan secara penuh kepada dunia usaha, sementara sejumlah industri saat ini belum beroperasi 100%. Atas kondisi tersebut, APINDO mengusulkan adanya:
1. Penghapusan biaya premium-rekening minimum pemakaian listrik 40 jam menyala, termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam yang menyala selama masa pandemik COVID-19.
2. Penghapusan mekanisme tagihan minimum gas oleh PGN, yang akan sangat meringankan beban biaya industri, mendapatkan flexibilitas untuk membayar energi sesuai dengankonsumsi gas yang mengikuti pemakaian dalam proses manufaktur.
3. Penundaan pembayaran 50% tagihan PLN hingga Desember 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.
4. Penghapusan denda keterlambatan.
Terkait dengan gas, APINDO mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan penurunan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) untuk seluruh sektor industri menjadi harga USD 6 per mmbtu dengan nilai Amerika Dollar setara dengan Rp14.000.
Saat ini hanya 7 sektor industri yang bisa mendapatkan harga USD 6mmbtu tersebut, sebagian besar industri masih membayar dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga tersebut.
“Selain itu, pengenaan tagihan gas seharusnya juga disesuaikan dengan konsumsi industri, bukan kontrak yang berlaku. Kami pun berharap pemerintah membebaskan biaya minimum untuk gas karena industri saat ini mengalami kesulitan yang luar biasa di masa pandemik COVID-19,” pungkas Hariyadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami