Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MPR Tak Ingin Indonesia Jadi Negeri Democrazy

MPR Tak Ingin Indonesia Jadi Negeri Democrazy Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, mengecam dua aksi teror yang terjadi belakangan ini. Hidayat mendesak agar aparat mengusut tuntas kasus teror yang terjadi di Tanah Air.

Hal itu diungkapkan pria yang biasa disapa HNW ini menyikapi aksi teror terhadap wartawan portal berita detik.com saat memberitakan tentang aktivitas presiden di Bekasi, Jawa Barat dan teror terhadap panitia dan narasumber diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga: Gawat!! Diskusi FH UGM Batal Karena Teror, Tegas Mahfud MD: Lapor ke Polisi

Menurut HNW, teror semacam itu telah mencederai demokrasi dan hukum jika tidak diproses.

"Teror seperti itu mencederai demokrasi dan hukum. Penting diusut tuntas dan diberikan sanksi agar tak jadi tren. Agar Indonesia tak jadi negeri democrazy dan hukum rimba," tulis politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Minggu (31/5/2020).

Desakan agar polisi mengusut peneror panitian dan narasumber diskusi di UGM juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politiku Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mahfud bahkan meminta agar polisi menelusuri jejak digital peneror.

"Demi demokrasi dan hukum, saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi utk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (31/5/2020).

Mahfud mengungkapkan, webinar tentang pemberhentian presiden itu sebenarnya untuk menyatakan sebenarnya presiden tidak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan penanganan virus corona (Covid-19).

"Webinar tentang 'Pemberhentian Presiden' yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bahwa presiden tidak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena belum baca TOR dan hanya baca judul hingga kisruh. Setelah ditelusuri Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau polisi," kata Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: