Menurutnya, bila dalam proses ini muncul indikasi penyuapan atau korupsi oleh kepala negara, hal itu bisa ditindaklanjuti.
"Bisa jadi fakta ini muncul, kemudian presiden bisa dijatuhkan dengan mekanisme di DPR, kemudian ke MK, kemudian dikembalikan lagi ke MPR terakhir,” urainya.
Namun, dalam hal ini ia menjelaskan publik agar tidak keliru, menjatuhkan presiden bukan dari Perppu atau UU-nya melainkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden.
“Jadi kalau kita mengatakan apakah dengan kebijakan presiden menangani Covid-19 ini bisa dijatuhkan? Ya tergantung, kalau kebijakanya koruptif ya bisa dijatuhkan, bukan karena kebijakannya tapi karena korupsinya,” paparnya.
Karna itu, bila muncul indikasi pelanggaran hukum oleh presiden, kunci utamanya ada pada DPR RI. “Kuncinya di DPR, awalnya di DPR karena presiden itu dia tidak bisa diproses tindak pidana biasa. Jadi kalau dia melakukan tindak pidana berat, yang bisa memprosesnya adalah DPR,” tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil