PT Wijaya Karya Beton, salah satu anak perusahaan PT Wijaya Karya diduga mengalami kerugian senilai hampir Rp200 miliar akibat tertipu Muhammad Ali (80). Kejadian tersebut bermula ketika pada 2016 PT wijaya Karya Beton dalam rangka pembangunan pabrik membeli tanah seluas 500.000 M2 kepada PT Agrawisesa Widyatama milik Muhammad Ali, di desa Karangmukti, Cipeundeuy kab Subang.
Namun hingga kini sertifikat tanah tersebut tak kunjung ada, karena diduga sertifikat telah dijaminkan oleh Burhanuddin di Bank QNB (Qatar National Bank) Indonesia.
PT Wijaya Karya Beton pun lantas melaporkan Muhammad Ali dan Burhanuddin ke Bareskrim Polri yang kemudian mentersangkakan keduanya. Secara hukum memang Muhammad Ali sebagai Direktur, jadi wajar kalau ia harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh PT wijaya Karya Beton.
Baca Juga: Amsyong! Banyak Proyek Mandek, Cuan WIKA Diramal Bakal Turun 50%
Berkas Muhammad Ali pun sudah mulai disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada selasa (2/6/2020). Ia diancam pidana sesuai pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Arlandi, dengan jaksa R Carolina Fitri Sitinjak.
“Karena klien kami Muhammad Ali sebagai Direktur, maka semua perbuatan hukum dia yang tandatangani, tapi sesungguhnya yang melakukan negosiasi, terima uang, hingga pembayaran tanah hingga total hampir Rp 200 M itu adalah yang kini menjadi buron yaitu Burhanudin yang merupakan Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama,” kata kuasa hukum Muhammad Ali, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan usai sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil