Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hah! Ada BUMN Diduga Tertipu Kakek-Kakek 80 Tahun?

Hah! Ada BUMN Diduga Tertipu Kakek-Kakek 80 Tahun? Kredit Foto: Istimewa

Memang, kliennya didakwa pasal pidana penipuan, penggelapan dan menempatkan keterangan palsu yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2016 s/d Mei 2017 di kantor PT Wijaya Karya Beton di  Jl Jatiwaringin Pondok Gede dan kantor Bank QNB Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan. Namun Petrus menyanggahnya, karena tanahnya sudah digunakan oleh PT Wijaya Karya Beton untuk proyek pembuatan pabrik. Kini, PT Wijaya Karya Beton menuntut sertifikat yang ternyata dijaminkan Burhanudin ke bank.

“Ini sebenarnya juga kecerobohan PT Wijaya Karya Beton, mau beli tanah yang nilainya hampir Rp 200 M tapi belum ada sertifikat, baru PPJB. Dan klien kami itu sekolah hanya SD kelas 5,” ungkap Petrus.

Dalam dakwaan itu, menurutnya seolah-olah Ali yang melakukan semuanya, padahal dia tidak melakukan apa-apa. Makanya, lanjut Petrus, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Ali turut serta membantu pelaku utamanya yaitu Burhanudin.

Menurut Petrus, kasus ini sesungguhnya murni perdata karena yang belum terjadi adalah pelepasan hak berupa jual beli karena uangnya sudah diterima perusahaan kliennya tetapi semuanya digunakan oleh Burhanuddin sebagai Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama dimana terdakwa sebagai Direkturnya dan Burhanuddin yang menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke QNB selaku Direktur PT Kalpataru. Dengan adanya sidang pidana ini, imbuhnya, kliennya tidak bisa menandatangani pengalihan hak jual beli walau PT Wijaya Karya Beton sudah menguasai dan menggunakan tanahnya.

“Mengapa ia turut serta, karena semua terkait perusahaan klien kami yang tandatangan sebagai Direktur. Sebelum menjadi sertifikat, dibuatlah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di  Notaris Olga Karina Supardjan, di Subang, dengan cara termin pembayaran, 30%, 40% dan seterusnya, dan yang mengatur itu semua saudara Burhanudin yang bekerjasama dengan Direksi PT wijaya Karya Beton dan pihak Notaris,” papar Petrus.

Menurut Petrus, kasus ini sesungguhnya murni perdata karena yang belum terjadi adalah pelepasan hak berupa jual beli karena uangnya sudah diterima perusahaan kliennya tetapi semuanya digunakan oleh Burhanuddin sebagai Komisaris PT Agrawisesa Widyatama dimana terdakwa sebagai Direkturnya dan Burhanuddin yang menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke QNB selaku Direktur PT Kalpataru. Dengan adanya sidang pidana ini Kilen saya tidak bisa menandatangani pengalihan hak jual beli walau Wijaya Karya Beton sudah menguasai dan menggunakan tanahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: