Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!

Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali! Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi

Keenam, 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Ketujuh, 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS sejumlah Rp500 juta. Kedelapan, 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Kesembilan, 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand (Selandia Baru) sejumlah Rp3,5 miliar. Kesepuluh, 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1,5 miliar.

Ke-11, 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp1,47 miliar. Ke-12, 6 September 2016 sebesar Rp2,2 miliar untuk bayar kasino MGM di Macau. Ke-13, 23 November 2016 sebesar Rp5 miliar dalam dua kali transfer untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.

Baca Juga: Wah, Kejagung Tak Bisa Sita Aset Tersangka Jiwasraya Bentjok, Gara-garanya...

"Tanggal 19 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979, sejumlah Rp11,07 miliar untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat. Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979 sejumlah Rp10.044.549.000 untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat," kata Bima.

Atas perbuatan TPPU, Heru Hidayat didakwakan melanggar dua pasal dalam UU berbeda. Satu, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Dua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: