7. Pisah Batas (Cut-Off)
Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu periode akuntansi.
8. Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan dilakukan untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.
Adapun jenis audit diklasifikasikan menjadi dua sebagai berikut:
1. Audit umum yakni usaha peninjauan kembali dan evaluasi yang dilakukan oleh auditor independen. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar profesional akuntan publik beserta kode etiknya.
2. Audit khusus yakni pemeriksaan laporan keuangan dengan ruang lingkup yang terbatas. Misalnya suatu perusahaan hendak melakukan audit terhadap divisi keuangan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Keuntungan dari audit sendiri adalah laporan keuangan yang sudah diaudit akan lebih dipercaya keabsahannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami