Pengadilan Minneapolis Tetapkan Uang Jaminan Rp14 Miliar buat Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin
Hakim di Minneapolis, Amerika Serikat telah menetapkan uang jaminan kepada terdakwa pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, sebesar USD1 juta (Rp14 miliar). Keputusan tersebut dikeluarkan ketika Chauvin hadir perdana di pengadilan untuk menjalani persidangan kasus pembunuhan George Floyd.
Chauvin didakwa lantaran pada 25 Mei 2020, ia menindih leher George Floyd dengan lututnya hingga tewas. Polisi Minneapolis yang telah dipecat itu menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.
Baca Juga: Dipimpin Nancy Pelosi, Politisi Partai Demokrat Berlutut buat Hormati George Floyd
Pria berusia 44 tahun tersebut hadir di pengadilan dengan memakai setelan baju penjara berwarna oranye. Menurut laporan, ia menjawab segala pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang tersebut dan tidak diizinkan untuk melakukan pembelaan.
Mengutip CNN, Selasa 9 Juni 2020, hakim Jeanice Reading di pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminan terhadap Chauvin sebesar USD1 juta (Rp14 miliar) dengan syarat, dan USD1,25 juta (Rp17,5 miliar) tanpa syarat.
Untuk memenuhi persyaratan jaminan, Chauvin diharuskan menyerahkan senjata api, tidak bekerja di lingkungan penegak hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, setuju tidak meninggalkan negara, dan tidak berhubungan dengan keluarga Floyd.
Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, sengaja meminta uang jaminan tinggi karena Chauvin merupakan tahanan berisiko tinggi akibat beratnya tuduhan. Selain itu, kasus yang dialami Chauvin telah mendapatkan reaksi publik yang kuat.
Hakin Jeanice Reading menjadwalkan sidang berikutnya dalam kasus ini pada 29 Juni mendatang.
Sementara itu, tiga pecatan polisi lainnya yang bersama Chauvin saat meringkus George Floyd, telah dituduh bersekongkol di kasus pembunuhan tersebut. Mereka pun masih ditahan di penjara setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: