PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia resmi mencabut titik check point dan penyekatan di beberapa ruas tol yang dikelolanya.
Hal ini sehubungan dengan berakhirnya aturan larangan mudik berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441H pada Minggu (7/6/2020).
Baca Juga: Sisa 1,3%, Tol BORR Seksi 3A Bakal Rampung Akhir Bulan Ini
Kebijakan ini diambil oleh perusahaan sejalan dengan arahan pemerintah dalam memasuki masa transisi menuju era normal baru alias kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Meski penyekatan dan titik check point ditiadakan, Hutama Karya tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dengan ketat.
Protokol kesehatan yang diterapkan dengan ketat oleh Hutama Karya di antaranya adalah dengan mewajibkan petugas tol menggunakan sarung tangan, masker, dan face shield saat sedang bertugas, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di setiap gerbang tol, selalu menerapkan untuk menjaga jarak, dan masih menghentikan sementara fasilitas top-up tunai demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro, mengatakan beberapa titik penyekatan yang dicabut di antaranya terletak di ruas tol Palembang–Indralaya (Palindra), Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) untuk di Sumatra, sedangkan untuk titik check point yang resmi ditiadakan terletak di ruas tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), menyusul diberlakukannya PSBB transisi di Provinsi DKI Jakarta.
"Bertahap sejak bulan April lalu, kami telah membangun titik penyekatan dan check point di ruas-ruas tol yang kami kelola, di mana kendaraan yang hendak melewati jalan tol akan diperiksa secara ketat dari mulai kelengkapan dokumen, suhu, jumlah penumpang, hingga apakah menunggunakan masker atau tidak, jika tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, kendaraan tersebut tidak kami perbolehkan melintas dan diputarbalikkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Aries juga menyampaikan bahwa selama hampir dua bulan lebih dilakukan penyekatan dan check point, Hutama Karya mencatat sebanyak 634 kendaraan yang tidak sesuai aturan dan diputarbalikkan.
"Namun, per Minggu, 7 Juni kemarin, seluruh penyekatan dan check point resmi kami cabut sehingga seluruh ruas tol yang kami kelola, baik di JTTS maupun di tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok (ATP) dapat dilewati oleh kendaraan tanpa terkecuali. Meski begitu, walau sudah tidak ada penyekatan bagi kendaraan yang akan melintas di ruas tol yang kami kelola, bagi yang ingin mengunjungi Rest Area tetap akan diperiksa suhu badannya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: