Ruben Onsu tengah masuk trending topic alias bikin heboh berkaitan dengan sengketa merek usaha restoran ayam miliknya. Kasus sengketa brand usaha restoran merek Bensu ini berawal dari putusan Mahkamah Agung. Fakta menunjukkan, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Samuel Onsu terkait sertifikat merek Bensu. Hal tersebut menjadi amar putusan yang dituangkan dalam Surat Nomor 57/Pft.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.PSt.
"Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," tulis Putusan MA, Kamis (11/6/2020).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mempertanyakan kinerja Ditjen HKI terkait sertifikat merek Bensu yang diserahkan kepada Jessy Handalim. Minola menyebut langkah Ditjen HKI bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami bingung kenapa HKI bisa mengeluarkan sertifikat nama 'Bensu' untuk Jessy Handalim. Padahal, dalam pasal 21 ayat 2 (a) UU No. 20 tahun 2016, telah mengatur permohonan merek ditolak jika merek itu merupakan menyerupai singkatan nama orang terkenal, baik dalam foto atau badan hukum yang dinamai orang lain. Berhak diberikan orang lain, jika berdasarkan ketentuan tertulis dari orang tersebut atau kepemilikan nama itu," ujar dia.
Baca Juga: Polemik Merek Bensu, Pemilik Bisnis 'I Am Geprek Bensu' Buka Suara
Mengacu pada ketentuan undang-undang, Minola menilai ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat merek Bensu kepada Jessy Handalim. Sepengetahuan Minola, identitas Bensu sejatinya sudah melekat pada sosok Ruben Onsu.
"Sekarang gini, secara nalar kita, Bensu itu siapa sih? Pasti semua orang tertuju kepada Ruben Onsu kan? Tapi kenyataannya sekarang ada yang mendaftarkan nama 'Bensu' ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," katanya.
Alasan inilah yang kemudian membuat Ruben Onsu menggugat pemilik merek Bensu yang terdaftar di Ditjen HKI pada 25 September 2018. Dalam gugatannya, Ruben meminta agar Jessy melepas nama Bensu, yang saat ini sudah terdaftar sebagai unit bisnis susu.
PT Ayam Geprek Benny Sujono yang juga tergugat dalam sengketa merek Bensu angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan pembatalan merek yang dimohonkan oleh Ruben Samuel Onsu.
Hakim menyatakan bahwa penggugat rekonvensi (PT Ayam Geprek Benny Sujono) adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu” dan lainnya. Sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu yakni 6 merek dagang ayam “Geprek Bensu” milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga: Soal Rebut Mitra I Am Geprek Bensu, Pengakuan Adik Ruben Bikin Terkejut: Gak Cuma Karyawan, Tapi...
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonvensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam “Geprek Bensu” yang didaftar oleh Ruben Onsu tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Seperti diketahui, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017, gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Dr. Eddie Kusuma S.H., M.H. mengungkapkan, sekitar Mei 2017, Ruben bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu. Lalu 4 bulan setelah ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 Sebelum RO masuk bergabung dengan klien kami
“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: