Terdakwa Aksi Vandalisme Dituntut 10 Tahun Penjara, Giliran Penyiram Novel Cuma 1 Tahun
Tiga terdakwa kasus vandalisme kelompok anarko, terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19.
"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," kata Tri, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Tuntut Ringan, Mahfud Nilai JPU dalam Kasus Novel Baswedan Punya Alasan Hukum
Tri juga membeberkan, ketiga terdakwa itu banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.
Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari (26) mengatakan, pihaknya hingga sidang dilangsungkan, belum diberikan surat dakwaan pihak JPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: