Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/Pool
Pemerintah memutuskan tidak ikut membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi inisiatif DPR. Dengan begitu, pembahasannya tidak bisa dilakukan.
Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, dalam pembahasan RUU HIP. Hal itu dilakukan Kepala Negara setelah membaca dan meminta masukan dari sejumlah pihak.
Baca Juga: RUU HIP Dihujani Kritik di Luar, 'Dimuluskan' di Dalam
"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Menkopolhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya, Selasa 16 Juni 2020.
Keputusan ini, setidaknya sejalan dengan sikap dari berbagai elemen masyarakat sipil. Juga sejumlah ormas seperti Muhammadiyah, yang sudah menyatakan sikapnya agar RUU HIP ini tidak dilanjutkan untuk dibahas. Untuk itu, pemerintah juga berharap DPR bisa menyerap aspirasi masyarakat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: