Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keberatan, Kuasa Hukum TPlaza Surati PN Jakpus

Keberatan, Kuasa Hukum TPlaza Surati PN Jakpus Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Hasil Pemungutan Suara Cacat Hukum

Bahwa Pemungutan suara untuk menentukan disetujui atau tidak disetujui nya waktu perpanjangan PKPU tetap dari PT. PRIMA KENCANA tidak dihadiri dan dipimpin oleh Ibu Hakim Pengawas sehingga pihak-pihak atau nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat tidak ketahui dan disetujui oleh Ibu Hakim Pengawas tetapi Tim Pengurus telah menentukan aturan main sendiri terkait pemungutan suara tanpa ada pengawasan dari pihak Ibu Hakim Pengawas, sehingga pelaksanaan dan hasil pemungutan suara yang ada tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 282 ayat [1] dan ayat [2]

Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat.

Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang bersangkutan.

Bahwa atas tindakan tim Pengawas dari PT. PRIMA KENCANA seperti di atas bahwa Tim Pengurus telah bekerja tidak taat hukum atau menghasilkan pekerjaan yang cacat hukum karena :

Tidak independent sesuai maksud UUK & PKPU pasal 234 ayat 1 dan layak dihukum sesuai pasal 234 ayat 2 seperti bunyi sbb.:

Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor.

Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Atas kejadian dan Tindakan dari Tim Pengurus dari PT. PRIMA KENCANA seperti di atas kami memohon memeriksa kembali Daftar Tagihan Kreditor Tetap untuk diulang dan juga agar diperiksa dan dicocokkan nilai hutang terhadap bukti-bukti pendukungnyanya sehingga nilai tagihan kreditor yang diakui akan akurat jumlahnya.

Selain itu, menolak Daftar Tagihan Kreditor Tetap karena dilakukan tanpa prosedur khususnya sesuai maksud Pasal 271 UUK & PKPU

Menolak hasil Pemungutan Suara karena dilakukan tanpa prosedur khususnya sesuai maksud Pasal 282 ayat [1] dan ayat [2].

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: