Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keberatan, Kuasa Hukum TPlaza Surati PN Jakpus

Keberatan, Kuasa Hukum TPlaza Surati PN Jakpus Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Bahwa selama rapat Kreditor tersebut Tim Pengawas tidak pernah menunjukkan surat persetujuan dari Tim Pengawas dari Tim Pengawas dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa dan bahkan mengakui kehadiran Kuasa Hukum dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa dalam rapat Verifikasi tersebut.

Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut belum pernah kami ketahui sebagai kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA atau belum disetujui, ditentukan dan ditetapkan oleh Ibu Hakim Pengawas, sehingga cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 280

“Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.”

Daftar Tagihan Kreditor Tetap belum diklarifkasi antara Tim Pengurus dan Kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA terkait Piutang & Hutang dari dan ke atau saling mencocokkan hutang dan Piutang dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa [Dalam PKPU] kepada PT. PRIMA KENCANA, sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 247

“Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang.”

Sementara itu, Teguh Santoso Direktur Utama PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] telah menyampaikan akan menyelesaikan pembangunan seluruh pembangunan T Plaza Tower A dan Tower C sehingga seluruh konsumen pembeli mendapatkan unit-unit yang sudah dipesannya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: