Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Rintis Kawasan Industri Hasil Tembakau di Madura

Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Rintis Kawasan Industri Hasil Tembakau di Madura Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi Covid-19 seakan tak menghalangi Bea Cukai Madura untuk menginisiasi rapat terbatas bersama empat pemerintah kabupaten di Madura untuk merilis Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada Rabu (17/6/2020) di Aula Kantor Bea Cukai Madura. Tentunya kegiatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

"Melalui rapat ini, kami bersama empat pemerintah daerah di Madura mulai mengonsep KIHT di Madura. Harus jemput bola karena ini akan banyak membantu untuk industri kecil dan menengah (IKM) agar bisa mengembangkan usahanya. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan semuanya merespons positif. Madura juga ingin maju," jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Rahmanta Saleh, yang memimpin rapat tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel ke Kejaksaan

Dalam rapat yang dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab se-Pulau Madura ini dibicarakan mengenai konsep KIHT yang dicanangkan Bea Cukai. Menurut Rahmanta, beberapa kabupaten yang memiliki letak strategis di Madura berpotensi menjadi kawasan potensial untuk industri hasil tembakau di Madura.

Masih menurutnya, dalam rapat ini juga dibicarakan tentang rencana kegiatan kerja sama memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang terhalang oleh pandemi Covid-19. Sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal, sebagai salah satu bentuk penyaluran DBHCHT akan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan.

"Kegiatan tetap akan dilaksanakan, tidak akan kendor oleh pandemi corona," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah merintis KIHT di Madura. Merintis KIHT ini bisa memanfaatkan DBHCHT yang dikelola oleh pemerintah daerah. Terakhir, ia juga menyebutkan pentingnya inovasi dan perbaikan terus menerus dalam sinergi Bea Cukai bersama pemerintah daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: