Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang Ini Bongkar Rupanya Jokowi Marahi Aparat-aparat yang Sensi, Apa-apa Ditangkap, Apa-apa Diadili

Orang Ini Bongkar Rupanya Jokowi Marahi Aparat-aparat yang Sensi, Apa-apa Ditangkap, Apa-apa Diadili Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout

Menurut Mahfud, restorative justice yang di dalam bahasa umum namanya affirmative policy. Artinya, membiarkan sesuatu agar tidak terjadi kegaduhan. Dalam konteks hukum di Indonesia, restorative justice berguna untuk membangun harmoni.

Dengan kata lain, Mahfud menyebut bila terjadi suatu pelanggaran jika tidak terlalu meresahkan masyarakat, cukup diselesaikan baik-baik. Dia pun mencontohkan Mendagri Tito Karnavian yang mengingatkan pajabat pos lintas batas karena membiarkan masyarakat membeli barang dari negara luar lalu menjual ke dalam negeri untuk mencari keuntungan lebih.

Hal semacam itu tidak perlu sampai ditarik masuk dalam proses hukum. Akan tetapi bila seseorang melakukan pembunuhan, menyelundupkam narkoba dan hal sejenis ditindak.

"Itu yang disebut sebagai restorative justice. Sehingga, saya bicara dalam konteks hoaks, seminar orang kampanye bicara, ya dilurus-luruskan tetapi pakai pendekatan yang lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: