IMEI Belum Optimal, Kemenperin Masih Tunggu CEIR dari Telkomsel
"Hanya saja karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekadar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan," sahut Ojak menjelaskan.
Lalu, berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke idEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggotanya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini. Bahkan Ojak menyebut pihaknya sudah memanggil e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.
"Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) ilegal," ungkap Ojak.
Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi.
"Jangan hanya membuat aturan yang bagus saja, tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement-nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari teror, aman, dan nyaman. Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti