Terkait dengan ulah oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa sejak awal Maret 2020, oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh instansinya.
Untuk itu, pihaknya akan menjalin sinergi dengan Kejaksaan Agung dalam pertukaran keterangan dan data di antaranya digital forensik untuk mengungkap kasus tersebut.
Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan internal di tengah upaya Kejagung mengusut keterlibatan para tersangka.
“Kami sinergi dengan aparat penegak hukum lain khususnya dalam kasus ini dengan penyidik Kejagung,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat