Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencabut maklumatnya yang tertuang dalam telegram terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pencabutan lantaran saat ini masyarakat tengah beradaptasi dengan kenormalan baru atau new normal.
"Ya benar (pencabutan) surat telegram dalam rangka new normal. Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Bantu Penanggulangan Covid-19, LPS Serahkan Bantuan ke Pemprov DKI Jakarta
Meski maklumat tersebut dicabut, Argo mengatakan pihaknya tetap melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Kata Argo, meskipun masyarakat mulai menghadapi kebiasaan new normal, penerapan standar protokol kesehatan tetap perlu dilakukan. Maka dari itu, personel dari TNI dan Polri tetap dikerahkan di 1.800 titik untuk membantu pemerintah mendisiplinkan masyarakat.
"Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat. Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.
Selain itu, Polri akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Korps Bhayangkara juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus-menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Adapun maklumat yang dicabut adalah Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau covid-19.
Pencabutan tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto