Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Bengkalis-Cirebon

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Bengkalis-Cirebon Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Kali ini, Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan serta memastikan pasar hanya diisi oleh produk-produk yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Pada Jumat (26/6/2020), Bea CUkai Bengkalis yang melakukan operasi pasar hasil tembakau berhasil mengamankan 226 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai tidak sesuai peruntukan, dan hasil tembakau eks kawasan bebas.

Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Amankan 430.000 Batang Rokok Ilegal

Barang hasil penindakan tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis. Sementara, para penjual diberikan wawasan tentang bahaya dan ancaman pidana rokok ilegal. Tim juga mendorong dan mengajak para penjual rokok dan masyarakat untuk turut serta berkomitmen memerangi rokok ilegal.

"Saat di lokasi, petugas menemukan beberapa toko menjual rokok ilegal dengan alasan tidak mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Untuk mencegah penjual tersebut kembali menjual rokok ilegal, kami berikan penyuluhan," ungkap Mulia Pangihutan Sinambela, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Kegiatan ini mendapat apresiasi dan kerja sama positif dari masyarakat sekitar serta para pelaku usaha, mengingat rokok ilegal tak hanya mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Bea Cukai Cirebon juga telah melakukan penindakan rokok ilegal pada Kamis (25/6/2020). "Penindakan dilakukan di gudang barang salah satu perusahaan jasa kiriman di Kota Cirebon," ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.

Puluhan ribu rokok polos dikirimkan ke penerima yang beralamat di Terisi, Kabupaten Indramayu. Bea Cukai Cirebon bersama perwakilan perusahaan jasa titipan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Bea Cukai Cirebon lalu melakukan penegahan terhadap barang bukti. Sementara, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai nilai Rp45 juta.

Dudi turut menambahkan, "Belum lama ini, Bea Cukai Cirebon juga baru saja melakukan penindakan dengan modus yang sama. Sebelumnya, Bea Cukai Cirebon mendapati paket berisi ribuan batang rokok polos dan narkotika."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: