AEN anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulut (Ditnarkoba) karena menggunakan sabu-sabu.
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap bersama barang bukti sabu di jalan trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut.
Baca Juga: Anggota DPR Syamsul Lutfhi Diduga Lakukan Penipuan, Sudah Dilaporkan ke Mahkamah Partai
Anggota dewan yang sudah dua periode itu mengaku ketagihan barang tersebut sejak lama, hingga sebelum tertangkap dia masih rutin mengkonsumsi sabu dan makin kecanduan
"Parahnya itu enam bulan belakangan, sering pakai," ujar AEN, Selasa (30/6/2020).
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulut, Kombes Eko Wagiyanto mengatakan AEN ditangkap saat polisi mengejar adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka.
"Dari tangkapan yang kami peroleh, ditemukan barang bukti berupa sabu berjumlah tiga paket dengan total berat 2,8 gram, ada bukti resi pengiriman, dua buah handphone dan kartu atm beserta buku tabungan," kata Eko.
Tersangka sendiri hanya bisa pasrah dan mengaku sudah ketergantungan dengan barang haram tersebut yang dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan uang pribadi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada dirnarkoba karena menangkap saya, terima kasih kepada Tuhan yang maha kuasa, dan mungkin dengan kejadian ini saya bisa berhenti untuk menggunakan ini. Tujuan saya cuma satu, saya ingin sembuh, saya ingin proses hukum ini cepat selesai dan saya siap menjalaninya," tuturnya.
"Menyesal tidak perlu dirangkai dengan kata-kata, yang pasti saya mohon maaf kepada seluruh jajaran pengurus partai dari tingkat pusat sampai dengan ranting, kedua terutama kepada ibu saya, istri saya, dan anak-anak saya dan seluruh konstituen yang telah memilih saya, saya mohon maaf," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat