Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020) untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal bagi Industri Perhiasan
Penerbitan Perpres terbaru ini memerhatikan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dan adanya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19, serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi yakni 6,34% dari sebelumnya di Perpres 54/2020 yang diperkirakan hanya defisit 5,07% PDB.
"Hal ini karena pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi," terang Kemenkeu dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dengan kondisi tersebut, lanjut Kemenkeu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah merevisi Perpres No 54/2020.
Adapun pokok-pokok perubahan norma pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Batang Tubuh
Perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Untuk menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.
Perubahan Pasal 3
Mengubah norma penentuan lampiran, dari sebelumnya 1 lampiran menjadi 7 lampiran.
Perubahan Pasal 4
Pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran.
Perubahan Pasal 8
Pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.
Penambahan Pasal 8A
Perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut.
Penambahan Pasal 11A
Penegasan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
2. Lampiran Perpres
Sebagai konsekuensi perubahan Pasal 3, lampiran Perpres berubah menjadi 7 lampiran, terdiri dari 3.251 halaman yang memuat perubahan antara lain: Postur, Pendapatan Negara, Belanja Kementerian/Lembaga per-program, per-kegiatan, per-jenis, Transfer ke Daerah dan Dana Desa per Daerah serta Pembiayaan Anggaran.
Penurunan pendapatan negara yang telah menampung perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terkait penanganan Covid-19 sampai dengan bulan Desember 2020, kebijakan tersebut antara lain:
• PPh 21 ditanggung Pemerintah
• Pembebasan PPh 22 dan PPN Impor (alat kesehatan)
• Percepatan restitusi PPN
Perubahan belanja negara, terdapat tambahan belanja negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, antara lain :
• Subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
• Perpanjangan bantuan sosial tunai dan diskon listrik
• Tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
• Belanja penanganan Covid-19 lainnya
Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit dan juga termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai Informasi, terdapat 7 lampiran dalam Perpres 72/2020 meliputi: (i) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; (ii) Rincian Penerimaan Perpajakan; (iii) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak; (iv) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (v) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; (vi) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; serta (vii) Rincian Pembiayaan Anggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: