Untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok dan barang bagi masyarakat, pasar rakyat tetap dibuka dalam situasi normal baru. Syaratnya, pedagang dan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan ketat guna memutus penyebaran Covid-19.
Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Dia meminta pembukaan aktivitas ekonomi tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya di sektor perdagangan. Kemendag juga meminta pemerintah daerah turut menjaga stabilitas harga bahan pokok dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di pasar rakyat.
Dari pantauan Kemendag, sejumlah harga sembako di daerah relatif stabil. Khusus gula pasir, harga di tingkat pedagang eceran saat ini sesuai dengan ketentuan HET antara Rp12.000-12.500 per kg. Selain itu, pasokan di pasar relatif lancar dengan harga tebus pedagang sebesar Rp11.300 per kg.
Baca Juga: CSR Rekind: Gerakkan Roda Bisnis UMKM di Tengah Pandemi
Sementara harga beras medium berkisar Rp10.000-11.000 per kg, gula pasir Rp12.000-12.500 per kg, daging ayam Rp37.000 per kg, telur Rp24.000 per kg, cabai merah keriting Rp10.000-15.000 per kg, cabai merah besar Rp20.000 per kg, cabai rawit merah Rp17.000-20.000 per kg, bawang merah Rp30.000-40.000 per kg, bawang putih hainan Rp12.000-16.000 per kg, dan bawang bombai Rp12.000-20.000 per kg.
Menteri Agus menegaskan, Kemendag sudah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mal. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antarpedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan, seperti batuk, flu, dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: