Boris Johnson Tawarkan Kewarganegaraan buat Rakyat Hong Kong
Pemegang paspor British National Overseas (BNO) di Hong Kong diberikan status khusus pada 1980-an, tetapi saat ini memiliki hak terbatas karena mereka hanya diizinkan datang ke Inggris tanpa visa selama enam bulan.
Di bawah rencana baru pemerintah, warga Hongkong yang memenuhi syarat untuk mengajukan paspor BNO akan dapat tetap berada di negara itu, dengan hak untuk belajar dan bekerja, selama lima tahun.
Baca Juga: Mantap! Taiwan Buka Pos buat Warga yang Mau Kabur dari Hong Kong
Pada saat itu, mereka akan dapat mengajukan status menetap dan setelah satu tahun lagi, mengajukan kewarganegaraan. Aturan yang sama akan berlaku untuk tanggungan mereka.
Saat ini, ada 350 ribu pemegang paspor BNO di Hong Kong dan 2,6 juta orang lainnya memenuhi syarat. Penduduk Hong Kong dapat mendaftar untuk mendapatkan paspor BNO dari tahun 1987 hingga 30 Juni 1997, hari terakhir sebelum reunifikasi Hong Kong dengan China. Siapa pun yang lahir setelah tanggal tersebut tidak berhak atas paspor BNO.
China awal pekan ini telah mensahkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial. Undang-undang itu dipandang dapat mengancam kebebasan politik dan kebebasan sipil di wilayah semi otonom itu.
Rincian lengkap undang-undang ini menyatakan bahwa kejahatan memisahkan diri (merdeka), subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang hidup di penjara akan dihukum.
China menganggap Hong Kong sebagai bagian yang "tidak dapat dicabut" dari negara itu sehingga setiap saran kemerdekaan adalah kutukan bagi para pemimpin Partai Komunisnya.
Meski mendapat tentangan dari dalam negeri dan dunia internasional, Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, justru mendukung penerapan UU keamanan nasional.
Ia menyatakan bahwa undang-undang keamanan nasional yang baru disahkan parlemen China akan mengisi lubang menganga di Hong Kong dan tidak akan merusak otonomi. Hal itu diungkapkannya dalam forum hak asasi manusia utama PBB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: