Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Suap ke Wahyu KPU, Berasal dari Bohir-nya Harun Masiku

Uang Suap ke Wahyu KPU, Berasal dari Bohir-nya Harun Masiku Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Padahal, KPU sudah menetapkan caleg PDIP lainnya yaitu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI. Harun Masiku lalu meminta kader PDIP Saeful Bahri untuk membantunya agar dapat menjadi anggota DPR menggatikan Riezky dengan capa apapun yang kemudian disanggupi Saeful.

"WY minta 300, kita minta Harun 500 itu bagaimana?" tanya jaksa Ronald.

"Saeful mengatakan WY itu saya yakin Pak Wahyu minta Rp300 juta," jawab Donny.

Donny pun akhirnya menemui Saeful di hotel Grand Hyatt sekitar pukul 17.00 WIB. Saeful tidak sendirian di sana tapi bersama 3 orang lainnya.

"Saya datang ke sana sudah ada 4 orang, sama saya 5 orang yaitu Pak Saeful dan tiga temannya, dan saya tidak melihat Pak Harun Masiku. Saya presentasi mengenai proses penggantian anggota parlemen, tapi tidak jadi ketemu Pak Harun," ungkap Donny.

"Coba ingat-ingat lagi karena Saeful dalam persidangan pengatakan ada pertemuan antara Pak Saeful, saudara dan Pak Harun," tanya jaksa Ronald.

"Saya sampai sudah ada Pak Saeful dengan 3 orang lain, lalu saya presentasi sektair 30 menit kemudian balik lagi ke kantor PDIP. Saya tidak tanya lagi di mana Pak Harun karena saya ke Hyatt cuma disuruh menerangkan dan antar surat," ungkap Donny.

Dalam dakwaan Wahyu disebutkan Saeful bersama Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019 dan disepakati biaya operasional untuk Wahyu adalah sebesar Rp1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari. Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp 400 juta. 

Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment". Uang diberikan melalui rekan Wahyu Agustiani Tio Fridelina sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.

Pada 26 Desember 2019, Harun Masiku kembali meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta. Dari jumlah tersebut, Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.500 dolar Singapura untuk diberikan sebagai DP II bagi Wahyu, sedangkan sisanya Rp170 juta diberikan kepada Donny Tri dan sisanya untuk oeprasional Saeful.

Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: