Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dulu Masiku Kini Djoko, Yasonna Kok 2 Kali Kecolongan Buronan?

Dulu Masiku Kini Djoko, Yasonna Kok 2 Kali Kecolongan Buronan? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Namun, fakta berkata lain. Harun terlihat dalam rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta, 7 Januari lalu. Buntutnya, Yasonna mencopot Ronnie Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi. Dia juga menyalahkan sistem Imigrasi yang tidak berjalan semestinya.

Apakah Yasonna akan kepleset lagi dalam kasus bobolnya kedatangan Djoko Tjandra? Dia menyatakan, sudah belajar dari insiden Harun Masiku. "Melihat peristiwa sebelumnya Harun Masiku, saya langsung perintahkan untuk cek langsung, cek di server kita dan sekarang saya sudah minta melihat CCTV yang ada di perlintasan kita," tegasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Djoko bisa masuk ke Tanah Air lantaran sudah mengubah namanya.  Dengan begitu, kedatangannya tidak terdeteksi pihak Imigrasi. "Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua. Jadi, hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru," ujar Boyamin, kemarin.

Baca Juga: Kronologi Skandal Jiwasraya Dibongkar, Banyak Banget Masalahnya

Boyamin menuturkan, jika mengacu buronnya Djoko, paspornya pasti sudah habis masa berlakunya yang hanya 5 tahun. Dia tidak akan bisa masuk ke Indonesia. Kalaupun masuk, dia akan langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa.

Meski begitu, MAKI pun akan melaporkan pihak Imigrasi Kemenkumham pada Ombusdman. "Laporan ini untuk menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem Imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," tegasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD ikut berkomentar. Dia memerintahkan Jaksa Agung segera menangkap Djoko Tjandra. Dia mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon. "Ini buronan yang masuk dalam DPO. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran," tegas Mahfud, di Bandara Soekarno Hatta, kemarin.

Mahfud menegaskan, sesuai peraturan perundangan, orang yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, PK tidak bisa dilakukan. Nah, ketika Djoko hadir di pengadilan, Mahfud meminta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan menjebloskannya ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: