Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan PI Blok Cepu dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menyampaikan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri pertemuan yang disebut sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tertanggal 30 Juni 2020.
Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah, dalam siaran persnya kepada redaksi, Kamis (2/7/2020), menegaskan, hubungan kerja sama antara SER dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro) didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Lewat PFsains, Pertamina Foundation Dukung RI Mandiri Energi
Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2009 mengenai Investasi Pengelolaan participating interest Blok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.
Diki Andikusumah mengatakan, dalam kerja sama ini, pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Bahkan, selama Pemkab Bojonegoro belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut, pihak SERlah yang memberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro.
Terkait dengan permasalahan RUPS 30 Juni 2020 yang didasari atas Surat Undangan RUPS Luar Biasa dengan agenda pengisian Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER, perlu dicatat bahwa pada tanggal dikirimkannya surat tersebut masih terdapat anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.
Menurut Diki Andikusumah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah. Apabila permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro harus mengajukan permintaan RUPS kepada pengurus perseroan dalam hal ini Pengurus ADS melalui surat tercatat. Setelah pengurus menerima permohonan tersebut, menjadi tugas dari pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham.
Jadi, menurut Diki Andikusumah, perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas. "RUPS tetap dapat terselenggara dan keputusannya dianggap sah apabila seluruh jumlah saham hadir dan menyetujui RUPS yang diadakan tersebut," ujarnya.
Menurut Diki Andikusumah, Pihak SER mengetahui bahwa pemanggilan RUPS 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tersebut bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu. Kemudian menyepakati bahwa RUPS 30 Juni 2020 tetap dapat dilakukan dengan syarat bahwa kepentingan masing-masing pihak baik SER dan Pemkab Bojonegoro diakomodasi dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS 30 Juni 2020.
Jadi, kata Diki, seperti diketahui bahwa selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu, sedangkan di sisi lain pihak SER merasa bahwa pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: