Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu

Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu Kredit Foto: Pertamina

Lanjut Diki, tawaran kompromi dari SER terkait agenda pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris hanya berlaku apabila Pemkab Bojonegoro telah menyetujui agenda-agenda terkait persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 dan 2018. Pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER, disusul dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Pasal Kewenangan Direksi untuk disesuaikan dengan perjanjian kerja sama.

Jadi, usulan susunan agenda tersebut diajukan oleh Pihak SER murni untuk melaksanakan ketentuan perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Bojonegoro dan melindungi kepentingan SER yang telah berinvestasi sangat banyak di dalam kerja sama ini dan bukan maksud SER untuk menyandera kepentingan Pemkab Bojonegoro terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi Sektor Pertanian

Namun, atas itikad baik dari SER untuk berkompromi sebagaimana di atas, dalam negosiasi mengenai susunan agenda RUPS 30 Juni 2020, pihak Pemkab Bojonegoro kemudian tidak memenuhi komitmennya dan terkesan masih memaksakan bahwa agenda Pengangkatan Direksi dan Komisaris harus menjadi mata acara yang pertama dan tidak boleh didahului oleh mata acara lain sebagaimana tersurat di dalam revisi skenario RUPS 30 Juni 2020 yang dikeluarkan Pemkab Bojonegoro dan baru diinformasikan kepada SER secara dadakan pada malam hari tanggal 29 Juni 2020.

Dengan tidak disepakatinya susunan agenda dan isi dari rapat, persyaratan penyimpangan dari pemanggilan yang patut dan sah menjadi tidak terpenuhi sehingga RUPS 30 Juni 2020 adalah RUPS yang tidak sah dan tidak bisa mengambil keputusan. Atas pertimbangan tersebut, dengan berat hati, SER langsung mengambil keputusan untuk tidak menghadiri RUPS 30 Juni 2020 tersebut.

Sebagai bentuk itikad baik dan etika berbisnis dari SER, kemudian pada 30 Juni 2020 pihak SER menginformasikan kepada Pemkab Bojonegoro bahwa SER tidak akan hadir dan akan mengirimkan Surat 078YAS20 00 tertanggal 29 Juni 2020 terkait ketidakhadirannya di dalam RUPS 30 Juni 2020. Namun, tetap masih terbuka untuk terus melakukan negosiasi susunan agenda dan isi rapat demi kelangsungan kerja sama SER dan Pemkab Bojonegoro.

Pihak Pemkab Bojonegoro kemudian merespons dengan mengajak SER untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait susunan agenda dan isi rapat, Namun sangat disayangkan, kata Diki Andikusumah,  pihak SER seperti merasa dikhianati karena pada saat SER mendatangi Pemkab Bojonegoro untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai susunan agenda dan isi rapat, pihak SER justru terkesan seperti dipaksa untuk mengikuti RUPS 30 Juni 2020 yang telah disiapkan di lokasi.

Kembali lagi atas dasar itikad baik dan etika berbisnis dari SER, menurut Diki Andikusumah, pihak SER setuju untuk mengikuti rapat hari itu, tetapi tidak mengganggap rapat itu sebagai RUPS dengan dasar RUPS tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan hanya mengakui rapat tersebut sebagai Pra-RUPS untuk menentukan susunan agenda dan isi RUPS yang akan diadakan lain waktu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: