Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR.
"Dengan adanya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19, hal itu sangat efektif bagi kami untuk mempercepat penyaluran KUR untuk UMKM," paparnya.
Pasalnya, kata dia, dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.
"Berdasarkan data posisi akhir yang kami miliki di Himbara pada Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR, ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BTN itu.
Adapun, rinciannya sebagai berikut:
a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp46.1 triliun.
b. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp40,7 triliun.
c. Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39,9 triliun.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp538.82 triliun dengan baki debet sebesar Rp158.84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat