Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Apa Itu Redenominasi Rupiah? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dilansir dari situs BI, redenominasi rupiah adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat. Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa, dan uang.

Namun, hal ini masih jadi wacana semata. Meski demikian, pemerintah kembali berencana untuk merealisasikan penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi rupiah dalam lima tahun ke depan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Rupiah Hari Ini Perkasa Lagi, Dolar AS dan Global Bye-Bye!

Redenominasi Rupiah dirancang untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal. Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil menuju kearah yang lebih sehat. Sementara, sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat dan dipotong nilai uangnya.

Redenominasi hanya menghilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Redenominasi akan menyederhanakan sistem akutansi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Indonesia pernah melakukan kebijakan redenominasi rupiah pada tahun 1965 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.27/1965. Namun, redenominasi tahun 1965 gagal karena berbagai faktor, seperti masyarakat yang belum paham hingga terjadi inflasi tinggi serta ditambah situasi gejolak politik pada saat itu.

Namun, tanpa disadari, sebenarnya masyarakat sudah menerapkan redenominasi rupiah secara tidak langsung meski secara informal. Artinya selama ini tidak ada ketentuan resmi dari otoritas moneter Bank Indonesia (BI), namun masyarakat sudah biasa melakukannya dalam transaksi dan pencatatan rupiah sehari-hari.

Seperti saat membeli kopi seharga Rp35.000 di menu tertulis Rp35k. Huruf 'K' di sini memiliki arti umum kelipatan seribu. Bahkan di pasar tradisional harga Rp10.000 disebutkan ibu-ibu pembeli di pasar dengan "10 saja, Bang."

Dengan demikian, maka redenominasi dapat menjadi hal yang positif. Namun, tetap bisa berdampak negatif apabila masyarakat kurang teredukasi dengan hal ini karena bisa dianggap sebagai sanering atau pemotongan nilai uang.

Uang yang sudah diredenominasi jumlah angkanya akan mengecil tetapi nilainya tetap sama. Tujuannya, selain menyederhanakan pecahan uang agar lebih efektif dan efisien, juga agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara lain di tingkat regional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: