Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Lecek dan Dicorat-coret Tak Bisa Dipakai Transaksi?

Uang Lecek dan Dicorat-coret Tak Bisa Dipakai Transaksi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyatakan uang rupiah dalam kondisi distempel maupun dicoret masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran meski sudah tergolong dalam uang tidak layak edar.

"Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat," kata Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Senin.

BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik agar uang itu layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar selalu menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Disebutkan, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut BI, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, BI telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website BI (www.bi.go.id).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: